-

Kafarat

Pengertian
Jenis & Denda
Perhitungan

Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu "Kafara" yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. kafarat ditunaikan agar tidak mendapat dosa atas kesalahan tersebut. Allah kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Al Quran dalam Surat Al Maidah ayat 89.

Fidyah

Pengertian
Perhitungan

Puasa Ramadan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam, khususnya bagi yang baligh dan tidak terkena udzur.


Meski demikian, ada beberapa alasan yang menjadikan puasa Ramadan tidak lagi wajib bagi Muslim, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, wanita hamil dan menyusui (terdapat perbedaan pendapat) dan lainnya, sehingga mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadhan—ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Jika tidak mampu mengqadha dilain waktu maka sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.


Nah, bagi golongan tersebut bisa membayar fidyah dengan memberi makan bagi orang yang membutuhkan.

Zakat Fitrah

Pengertian
Perhitungan

Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap muslim yang memiliki syarat - syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan Ramadhan

Zakat Maal

Pengertian
Objek
Syarat Orang Bayar
Perhitungan

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-mwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sedekah Takjil, Sahur, Buka Puasa, dan Laialtul Qadar

Sedekah ini dapat berupa konsumsi, namun jika diuangkan sesuai kemampuan donatur.


Sedekah Santri Dhuafa

Sedekah ini dapat berupa konsumsi, sembako, peralatan sekolah, peralatan mandi, dan peralatan sholat. Namun jika diuangkan sesuai kemampuan donatur.


Wakaf Al Quran

Wakaf berupa Al Quran untuk kita distribusikan kepada santri penghafal Al Quran, masjid sekitar pesantren, dan orang yang membutuhkan. Adapun Al Quran yang diwakafkan dalam bentuk mushaf dengan kondisi baik (bersih, rapi, tidak sobek, tulisan jelas). Jumlah mushaf yang diwakafkan sesuai kemampuan donatur. Apabila diuangkan maka seharga Rp 80.000/mushaf

Tunggu Apalagi?

Mari berpartisipasi dengan mengisi form dibawah ini
Nama Donatur
Jenis Donasi
Nomor WA Yang Bisa Dihubungi
Asal Alamat/ Instansi/ Organisasi
Bukti Transfer
`Upload Gambar
Titipan Doa Yang Akan Didoakan Santri
`Kirim
Tentang Kami
Yayasan Pondok Pesantren Al Mumtaz merupakan Islamic Boarding School Berbasis Entrepreneur dan Tahfidz, Tempat Nyantrinya Calon Pengusaha Muslim
Social Media
Alamat
02742901151
08112950430
pesantrenalmumtaz@gmail.com
jln Jogja-Wonosari km 25 Kerjan,Beji,Patuk,Gunungkidul,DIY
Pembayaran Resmi
-
-
@2024 Al-Mumtaz Yogyakarta Inc.